Pengurus Cabang Olahraga Tuntut Penyatuan KONI-KOI

Ketua Komite Olimpiade Indonesia Rita Subowo
Sumber :
  • VIVAbola/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Sandra Dewi Tak Lagi Jadi Brand Ambassador Produk Ini, Buntut Kasus Harvey?
Pengurus Besar dan Pusat (PB/PP) cabang olahraga menemui Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Jumat 24 Januari 2014. Mereka menuntut penyatuan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

Sopir Sedan di Tangsel Jadi Tersangka Usai Tabrak Pemotor dan PKL

Selain beraudiensi dengan Menpora, perwakilan lebih dari 10 PB/PP cabor itu juga menyerahkan lembar pernyataan bersama yang ditandatangani sejumlah PB/PP berisi dukungan penyatuan KONI dan KOI.
Pecahkan Rekor Tertinggi, Harga Emas Hari Ini Tembus Rp 1.249.000 Per Gram


Sekjen Federasi Hoki Indonesia (FHI), Dasril Anwar, mengatakan, sikap PB/PP ini muncul dari keprihatinan adanya dua lembaga pengendali pembinaan olahraga yang justru membuat PB/PP kesulitan. "Kami berpikir simpel saja, tidak mau sulit. Maunya efisien dan efektif. Makanya kami minta kepada para stakeholder yang berhimpun dalam KONI dan KOI itu disatukan," ujar Dasril.


Ketua Umum Persatuan Kempo Indonesia (Perkemi), Kusumo Aboeyono Martoredjo, menegaskan pernyataan bersama PB/PP yang diserahkan ke Menpora berisikan tuntutan agar KONI-KOI ke depannya berada dalam satu atap. Dengan demikian hanya akan ada satu pihak yang bertanggung jawab terhadap prestasi olahraga Indonesia di ajang internasional,  terutama multievent.


"Apalagi kita wajib mengikuti gelaran multievent olahraga internasional itu, seperti Olimpiade, Asian Games dan SEA Games. Dengan penyatuan kendali akan mudah dilakukan," ujar Kusumo.


Meski demikian, Kusumo menghormati keputusan Menpora yang akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) guna mendefinisikan tugas pokok dan fungsi KONI dan KOI. Kusumo yakin Permen tersebut adalah langkah awal menuju penyatuan KONI-KOI.


"Kami sadar bila proses menyatukan akan lama karena harus amandemen undang-undang (nomor 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional), makanya Permen akan jadi langkah awal kita untuk menyatukan," ucapnya.


Sementara itu, Menpora mengatakan penyatuan KONI-KOI tidak bisa dilakukan secara fisik dalam waktu dekat, karena harus melalui revisi UU SKN. Menpora mengatakan penyatuan dalam koridor pembinaan olahraga yang akan diakomodasi dalam Permen tersebut.


"Intinya adalah satu langkah. Yang satu membina atlet dari bawah sampai ke persiapan menjelang ke kejuaraan internasional, dan satu lagi untuk mengirim atlet ke multievent olahraga internasional," papar Roy.


Sebelum diterbitkan, Permen yang saat ini sudah dalam bentuk draf itu juga akan disosialisasikan kepada seluruh stakeholder olahraga Indonesia. Di antaranya KONI, KOI, PB/PP dan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya