Ketua PTMSI Komentari Kasus Manajer Timnas Tenis Meja

Ilustrasi tenis meja
Sumber :
  • rcctimes.org
VIVAnews
GGI 2015: Ajang Pertarungan Pegolf Muda
- Caretaker Ketua Umum Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI), EF Hamidi, mengaku prihatin dengan kasus yang dialami oleh manajer timnas tenis meja SEA Games 2013, Peter Layardi. Hamidy menilai kasus ini seharusnya diselesaikan melalui Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI).

Perlu Terobosan Baru untuk Angkat Prestasi Indonesia

Peter dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas tuduhan penghinaan, pengancaman, dan perbuatan tidak menyenangkan menyusul laporan mantan Sekjen PTMSI, Irianti Marina Waroka. Peristiwa itu terjadi pada Munaslub PTMSI di Surakarta, September 2012 lalu.
Atlet Indonesia Torehkan Rekor di APG 2015


"Kita kegiatan olahraga dikaitkan dengan kriminalisasi. Ini harus kita hindari secara bersama-sama. Saya berharap semua pihak kembali ke marwah olahraga. Sebelumnya, kita sudah melaporkan masalah ini kepada Menpora Roy Suryo," ujar Hamidi.


"Saya tidak mengerti permasalahan olahraga ujung-ujungnya kriminalisasi, tuntut-menuntut. Ini tidak dikenal dalam olahraga. Peristiwa ini baru pertama kali terjadi. Masa kejadian olahraga dikaitkan dengan kriminalitas, nalar saya tidak jalan," sambungnya.


Sementara itu, kuasa hukum Peter, Boy Nurdin, menegaskan kasus yang menimpa kliennya terdapat banyak kejanggalan. Padahal, perselisihan dalam organisasi keolahragaan seharusnya diselesaikan lewat BAORI.


"Kenapa terjadi kejanggalan? Pertama ini persoalan olahraga, perbedaan pendapat tentang kepengurusan dengan dalil dan argumentasinya masing-masing. Semestinya penyelesaiannya melalui BAORI bukan ke Bareskrim Mabes Polri," papar Boy.


"Di Munas itu, yang katanya kisruh, tidak ada bunuh-membunuh atau tembak-menembak. Menurut catatan yang dilaporkan klien kami, bukti-bukti yang ada jelas seharusnya belum P-21 dan belum patut dikeluarkan oleh pihak berwajib," tambah Roy.


Peter sendiri saat ini seharusnya dalam tahanan polisi menyusul penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat per 15 Juli 2013. Namun, Boy menegaskan kliennya saat ini masih menjalani perawatan karena sakit. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya